Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2017

Melembagakan Reforma Agraria Sektor Kehutanan

Gambar
“Landreform bukan hanya agenda pemberdayaan (empowerment) bagi para petani pekerja di pedesaan, melainkan juga kebijakan penidakberdayaan (disempowerment) para penguasa, pemilik, pengguna, dan pemanfaat tanah, kekayaan alam dan wilayah, yang nyata-nyata melanggar perundang-undangan (legislasi) landreform” (Noer Fauzi Rachman, 2012). Kutipan di atas merefleksikan kondisi penguasaan agraria di Indonesia sekarang ini dan sekaligus menjadi agenda mendasar dan mendesak untuk segera dijalankan pemerintah. Salah satu sektor yang sangat penting perannya dalam mendukung kebijakan reforma agraria adalah sektor kehutanan karena lahan yang paling luas dan memungkinkan untuk objek reforma agraria justru berada di dalam kawasan hutan. Permasalahannya kawasan hutan yang demikian luas dan layak sebagai objek reforma agraria itu justru dikuasai oleh korporasi dalam bentuk Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Dari hasil evaluasi yang ada, didapatkan kenyataan bahwa pola pengelolaan HPH banyak yang tidak ...