Melembagakan Reforma Agraria Sektor Kehutanan

“Landreform bukan hanya agenda pemberdayaan (empowerment) bagi para petani pekerja di pedesaan, melainkan juga kebijakan penidakberdayaan (disempowerment) para penguasa, pemilik, pengguna, dan pemanfaat tanah, kekayaan alam dan wilayah, yang nyata-nyata melanggar perundang-undangan (legislasi) landreform” (Noer Fauzi Rachman, 2012).

Kutipan di atas merefleksikan kondisi penguasaan agraria di Indonesia sekarang ini dan sekaligus menjadi agenda mendasar dan mendesak untuk segera dijalankan pemerintah. Salah satu sektor yang sangat penting perannya dalam mendukung kebijakan reforma agraria adalah sektor kehutanan karena lahan yang paling luas dan memungkinkan untuk objek reforma agraria justru berada di dalam kawasan hutan.

Permasalahannya kawasan hutan yang demikian luas dan layak sebagai objek reforma agraria itu justru dikuasai oleh korporasi dalam bentuk Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Dari hasil evaluasi yang ada, didapatkan kenyataan bahwa pola pengelolaan HPH banyak yang tidak menerapkan prinsip pengelolaan dan pemanfaatan hutan lestari sehingga berakibat pada terjadinya degradasi dan deforestasi.

Data tahun 1983 menyebutkan bahwa kawasan hutan yang berada di bawah pengelolaan HPH mencapai 62,29 juta ha dan hanya dipegang oleh 570 pemegang ijin HPH (Wiradi, 2009). Pada tahun 1999 luas lahan HPH tersebut menyusut menjadi 46,7 juta ha dengan pemegang ijin turun menjadi 432 HPH. Dari luas areal kelola tersebut terdapat 14,2 juta ha yang berada dalam kondisi terdegradasi dan berubah menjadi lahan pertanian (FWI/GFW, 2001). Tidak heran jika kemudian pada tahun 2014 luasannya terus menyusut tinggal 20,8 juta ha (BPS, 2015).

Luasnya areal hutan yang diusahakan pemegang ijin usaha skala besar berbanding terbalik dengan luas areal hutan yang dikelola rakyat. Dampaknya adalah angka ketimpangan di sektor kehutanan menjadi yang paling tinggi di antara sektor lain dengan angka mencapai 97 persen, artinya 97 persen dikuasai oleh korporasi dan sisanya 3 persen dipegang oleh masyarakat (Kompas, 27/03/2017). Ini menandakan bahwa luas dan kayanya sumberdaya hutan di Indonesia terakumulasi pada segelintir orang, sementara bagian terbesar rakyat yang berada di sekitar hutan justru tidak menikmatinya. Masyarakat bahkan acapkali menjadi korban dari hadirnya korporasi dalam bentuk pengusiran dan kriminalisasi.

Berangkat dari adanya ketimpangan itulah, maka perlu dilakukan reformasi penguasaan lahan di sektor kehutanan. Dari sisi kebijakan nasional sendiri, Presiden Jokowi melalui Nawacitanya telah mengagendakan reforma agraria di sektor kehutanan dengan skema access reform dan asset reform. dimaknai sebagai pengalokasian lahan hutan untuk dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat tanpa mengubah status kawasan hutan tersebut. Masyarakat diberikan hak mengakses dan memanfaatkan hutan, sementara penguasaannya tetap di bawah yurisdiksi pemerintah. Agenda ini mewujud dalam bentuk program perhutanan sosial dengan luas lahan hutan yang dialokasikan mencapai 12,7 juta ha.


Sementara itu pendekatan asset reform merujuk pada kebijakan redistribusi lahan hutan untuk masyarakat dalam bentuk pelepasan kawasan hutan. Penataan tidak hanya pada sisi akses namun menyangkut aset lahan. Aset lahan tidak lagi di bawah yurisdiksi pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), namun beralih kepada masyarakat. Pendekatan ini diwujudkan dalam bentuk pengalokasian lahan hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) melalui program transmigrasi, permukiman, dan pertanian. Luas lahan yang dialokasikan mencapai 4,1 juta ha.

Skema access reform melalui perhutanan sosial merupakan program yang telah dijalankan KLHK sejak dua dekade yang lalu. Upaya yang saat ini perlu dilakukan adalah mendorong akselerasi pencapaian program tersebut. Persoalan yang lebih pelik adalah terkait dengan pengalokasian lahan hutan untuk TORA. Permasalahan yang mengemuka adalah bahwa lahan yang dialokasikan baru didasarkan pada peta indikatif. Jadi luasan kawasan hutan sebesar 4,1 juta ha itu belum menunjukkan lokasi nyata yang dialokasikan untuk TORA. Lebih dari itu, penerima manfaat program juga belum jelas. Langkah paling mendesak adalah melakukan pendataan dan pemetaan tanah sampai di tingkat desa. Langkah berikutnya adalah melakukan pendataan penduduk miskin di dalam dan di tepian hutan yang akan menjadi subjek redistribusi TORA.

Land Reform Plus

Ketika pemetaan lahan dan pendataan masyarakat miskin telah dilakukan, maka diharapkan pada saat pelepasan kawasan hutan dan masyarakat menerima redistribusi lahan tersebut, mereka dapat mendayagunakan lahan tersebut secara produktif. Oleh sebab itu pemerintah tidak dapat berlepas tangan ketika tanah telah terdistribusikan. Langkah pemerintah berikutnya adalah melakukan apa yang disebut dengan land reform plus. Land reform plus merupakan upaya penataan aset tanah dan akses masyarakat terhadap sumber-sumber ekonomi dan politik sehingga masyarakat dapat mengelola dan memanfaatkan tanah dengan baik.

Ada beberapa upaya yang dapat dilakukan. Pertama, membangun kelembagaan di tingkat masyarakat. Tanah hasil redistribusi ke masyarakat diharapkan menjadi aset yang bisa didayagunakan untuk kebutuhan produktif. Untuk itu masyarakat harus disiapkan agar mampu mengelola lahan dengan baik. Upaya yang dapat dilakukan misalnya dengan membangun kelembagaan komunal yang menangani pengelolaan lahan secara bersama. Jika tidak demikian, dikhawatirkan lahan tersebut akan dialihkan baik pengelolaan dan pemanfaatannya. Pada titik ekstrim dapat terjadi pengalihan kepemilikan kepada pihak lain. Jika ini terjadi maka program redistribusi lahan tidak akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ia bahkan dapat semakin memperbesar ketimpangan. Lahan terakumulasi oleh satu pihak yang memiliki kekayaan dan kemampuan untuk mengakuisisi lahan.

Kedua, pembangunan lembaga-lembaga ekonomi di tingkat desa. lembaga ekonomi itu misalnya berupa koperasi dan pasar. Koperasi diperlukan untuk menampung dan memasarkan komoditas milik petani. Adanya koperasi diharapkan mampu menjamin tingkat harga yang layak dan menguntungkan sehingga petani terbebas dari para tengkulak yang cenderung eksploitatif terhadap petani. Sementara itu, pasar sangat penting untuk menjamin bahwa barang hasil produksi pertanian dapat tersalurkan ke konsumen sehingga memberi jaminan adanya pendapatan bagi petani. Akses ke pasar sebisa mungkin dekat dan mudah untuk meminimalisasi biaya angkut sehingga memperbesar keuntungan yang didapatkan petani. Jika memungkinkan dapat dibentuk semacam pusat lelang. Pusat lelang ini berfungsi melelang komoditas pertanian dan menghadirkan para konsumen atau pedagang partai besar dari luar daerah sehingga barang langsung sampai ke konsumen dalam waktu singkat dengan harga yang kompetitif.

Dengan langkah-langkah tersebut maka program reforma agraria di sektor kehutanan diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pada bagian lain, tata kelola hutan diharapkan semakin baik tanpa adanya konflik dengan masyarakat sekitar hutan. Tabik!

Dimuat pada Harian Suara NTB, 4 Mei 2017

Komentar